SELAMAT HARI RAYA IDHUL FITRI 1439 H

SELAMAT HARI RAYA IDHUL FITRI 1439 H

Translate

Senin, 19 Juni 2017

PELEPASAN KELAS IX TAHUN 2017

    Pada Hari Jum'at 2 Juni 2017, di Lapangan Upacara SMPN 29 Jakarta, diadakan acara Pelepasan kelas IX, sekaligus pengumuman kelulusan Tahun Pelajaran 2016/2017. Acara pelepasan Kelas IX tahun ini diadakan cukup sederhana dan didukung sepenuhnya oleh Komite dan orang tua peserta didik kelas IX. Walaupun dalam suasana bulan Ramadhan dan sebagian besar warga SMPN 29 Jakarta melaksanakan ibadah puasa namun acara pelepasan ini berlangsung cukup meriah dan penuh antusias diikuti seluruh siswa kelas IX.
    Pada acara ini selain diumumkan hasil UN/US/USBN Kelas IX dan pengumuman kelulusan yang secara simbolis ditandai dengan pelepasan balon dan dibukanya banner  oleh Kepala SMPN 29 Jakarta yang menandakan seluruh siswa kelas IX tahun pelajaran 2016/2017 sebanyak 343 siswa dinyatakan lulus 100% dengan hasil lebih baik dalam peringkat di antara SMP Negeri di Kecamatan Kebayoran Baru. Tahun ini SMPN 29 Jakarta berhasil meningkatkan peringkat, tidak lagi berada pada posisi nomor tujuh, namun sudah kembali ke posisi 5 di antara SMP Negeri di Kebayoran Baru.
    Kegiatan Pelepasan Kelas 9 di isi dengan kegiatan pentas seni yang dilakukan siswa-siswi kelas 9 dan 8 diantaranya Tari Saman (Kelas 9 D) dan beberapa tampilan dari Kelas 9 lainnya. Juga dibacakan peringkat terbaik hasil UNBK untuk semua mata pelejaran, 3 peringkat terbaik untuk Ujian Sekolah dan USBN, 3 peringkat terbaik untuk mata pelajaran UNBK Matematika, IPA, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dan peraih nilai sempurna untuk Mata Pelajaran Matematika.
   Selain itu yang istimewa dalam pengumuman kelulusan siswa kelas 9 tahun ini, selain dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Sekolah mulai pukul 10.00 WIB, juga diumumkan lewat aplikasi SiTenun yang terintegrasi dengan internet dan bisa diakses lewat Ponsel maupun Lapto/Personal Computer siswa dengan menggunakan Password dan Username yang diberikan oleh masing-masing Wali kelas IX. Dengan menggunakan sistem ini para siswa dapat mengakses dan melihat hasil perolehan nilai UNBK mereka  tanpa kuatir nilainya bisa dilihat orang lain dan kerahasiaannya terjaga. Disamping itu juga mereka dapat langsung memprint hasil SKHUN sementara ini untuk kemudian dilegalisir dan dijadikan sebagai acuan untuk mendaftar dan melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi .
   Berikut ini adalah Foto-foto Kegiatan Pelepasan Kelas 9 Tahun Pelajaran 2016/2017.
 Pengumuman peringkat terbaik UNBK/USBN
 Ini Dia Peraih peringkat Nilai USBN/UNBK/Nilai Sempurna
 Kepala SMPN 29 Jakarta, Dra.Lily Handasah memberikan sambutan
 Wali Kelas 9 dan Para Guru SMPN 29 Jakarta
 Ibu Shinta Devi dan Perwalian Orang Tua Murid Kelas IX
 Tampilan Pentas Seni Kelas IX
 Tari Saman, Kreatifitas Siswa Kelas 9 D

Sabtu, 03 Juni 2017

KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2017/2018 PROVINSI DKI JAKARTA

    Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk seluruh tingkat/jenjang sekolah TK/SD/ SMP/SMA/SMK wilayah Provinsi DKI Jakarta telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta tertanggal 31 Mei 2017. Silahkan Bapak/Ibu guru mengunduh Kalender Pendidikan ini sebagai pedoman menyusun Program Tahunan, Program Semester, dan Rencana Pembelajaran di Tahun Pelajaran 2017/2018. Untuk lebih lengkapnya Bapak/Ibu Guru dapat mengunduh regulasi salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 621 tahun 2017 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan mengklik Link  DISINI

Sumber : Dinas Pendidikaan Pemerintah provinsi DKI Jakarta


Jumat, 02 Juni 2017

PENGUMUMAN KELULUSAN DAN NILAI UN KELAS IX TAHUN PELAJARAN 2016/2017

  Sehubungan dengan pengumuman Kelulusan dan nilai UN kelas IX Tahun Pelajaran 2016/2017 pada hari ini maka silahkan mengklik Link Website SiTenun dibawah ini.
SMP Negeri 29 Jakarta saat ini menggunakan SiTenun (Sistem Terintegrasi Nilai Ujian Nasional) sebagai bagian dari pengumuman nilai UN peserta didik kelas IX..
Sistem ini akan memperlihatkan nilai Ujian Nasional yang anda dapatkan dan anda juga dapat mencetak Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang perlu anda legalisir jika anda membutuhkannya sebagai bukti sementara dalam mendaftarkan diri ke SMA/SMK.
Detail cara penggunaan SiTenun :
  1. Buka website SiTenun
  2. Masukkan Nomor Peserta dan Password yang anda dapatkan dari Wali Kelas
  3. Login dengan Detail Nomor Peserta dan Password yang diberikan.
  4. Jika berhasil anda akan melihat nilai anda di Dashboard Siswa.
Sistem ini digunakan untuk menjaga privasi dan kerahasiaan nilai peserta didik yang mengakses. Dan selamat atas keberhasilan siswa SMPN 29 Tahun Pelajaran 2016/2017 yang dinyatakan lulus 100 %.

Senin, 29 Mei 2017

INFORMASI PPDB THN PELAJARAN 2017/2018

Banner PPDB Dinas Pendidikan Pemprov.DKI Jakarta

Untuk lebih detailnya Silahkan klik Daftar alamat-alamat link PPDB Provinsi DKI Jakarta  (https://jakarta.siap-ppdb.com/ ) dibawah ini :
Khusus Alur Pendaftaran PPDB Online : SMA – SMK silahkan buka (Klik) :
DEMO Siap PPDB Jakarta (Mencoba Mendaftar Sebelum PPDB Dibuka)

Poster PPDB Tingkat SD Penprov.DKI Jakarta
Poster PPDB Tingkat SMA Pemprov.DKI Jakarta
Poster PPDB Tingkat SMK Pemprov DKI Jakarta
Poster PPDB Tingkat SMP Pemprov DKI Jakarta


Gambar Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 

Aturan & Prosedur

  • PERSYARATAN PESERTA

    1. Persyaratan
      1. PPDB bagi calon peserta didik baru SMP sebagai berikut:
        1. Memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS
        2. Berusia Maksimal 18 (delapan belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah
        3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK)
      2. PPDB bagi calon peserta didik baru SMA sebagai berikut:
        1. Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTS, DNUN Paket B atau SKYBS dan
        2. Berusia Maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah
        3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK)
  • TATA CARA PELAKSANAAN

    PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu:
    1. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
    2. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
    3. PPDB Tahap Ketiga
  • PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN

    Calon peserta didik baru dapat memilih sekolah tujuan maksimal :
    1. 3 (tiga) sekolah;
    2. 3 (tiga) program untuk SMA;
    3. 3 (tiga) paket keahlian untuk SMK; 
    Selama proses seleksi berlangsung calon peserta didik baru yang dinyatakan:
    1. Diterima sementara tidak dapat mengganti sekolah / jurusan / paket keahlian
    2. Tidak diterima di semua pilihan sekolah / jurusan / paket keahlian dapat mengganti pililhan tersebut, sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran. 
  • TAHAP PERTAMA JALUR UMUM

    PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
    2. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah tujuan sesuai jadwal
    3. Pilihan program pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) program pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda
    4. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online, sebagai berikut:
      1. Untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah
      2. Untuk SMA maksimal 3 (tiga) program
    5. Bagi sekolah yang menerima peserta didik berpretasi yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
    6. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Umum adalah 40% (empat puluh persen) dari daya tamping dengan rincian:
      1. 35% (tiga puluh lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 April 2017
      2. Maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta
    7. Bagi sekolah yang menerima peserta didik berpretasi yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
    8. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online, sebagai berikut:
      1. Untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah
      2. Untuk SMA maksimal 3 (tiga) program
    9. Pilihan program pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) program pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda
    10. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah tujuan sesuai jadwal
    11. Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
  • TAHAP KEDUA JALUR LOKAL

    PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal dilaksanakan setelah PPDB Tahap Pertama Jalur Umum selesai
    2. Pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan KARTU KELUARGA yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 April 2017 berdasarkan zona sekolah dengan ketentuan:
      1. Yang tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, dan
      2. Belum pernah mendaftar kedalam system PPDB Online
    3. Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung Tahap Pertama ditambah jumlah kuota tersisa pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
    4. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online sebagai berikut:
      1. Untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah
      2. Untuk SMA maksimal 3 (tiga) program
    5. Pilihan program pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) program pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) program pada sekolah yang berbeda
    6. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah tujuan sesuai jadwal
    7. Dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum
  • TAHAP KETIGA

    PPDB Tahap Ketiga, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
    2. PPDB Tahap Ketiga hanya untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 April 2017, dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua
      2. Belum mendaftar pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua
      3. Diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama maupun Kedua
    3. PPDB Tahap Ketiga, pelaksanaanya sama dengan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
    4. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah tujuan sesuai jadwal
  • DASAR DAN CARA SELEKSI

    Seleksi PPDB dilakukan secara 
    1. Nilai rata-rata hasil US/MBD atau UN/UNPK
    2. Urutan pilihan sekolah
    3. Perbandingan Nilai US/MBD atau UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan langkah:
      1. Bahasa Indonesia
      2. Matematika
      3. Bahasa Inggris (untuk lulusan SMP ke SMA)
      4. Ilmu Pengetahuan Alam
    4. Umur calon peserta didik baru

    Sumber : Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Senin, 24 April 2017

Selasa, 11 April 2017

JADWAL USBN DAN UJIAN SEKOLAH


Rabu, 15 Maret 2017

JADWAL GLADI BERSIH UNBK SMPN 29 JAKARTA