SELAMAT HARI RAYA IDHUL FITRI 1439 H

SELAMAT HARI RAYA IDHUL FITRI 1439 H

Translate

Senin, 29 Mei 2017

INFORMASI PPDB THN PELAJARAN 2017/2018

Banner PPDB Dinas Pendidikan Pemprov.DKI Jakarta

Untuk lebih detailnya Silahkan klik Daftar alamat-alamat link PPDB Provinsi DKI Jakarta  (https://jakarta.siap-ppdb.com/ ) dibawah ini :
Khusus Alur Pendaftaran PPDB Online : SMA – SMK silahkan buka (Klik) :
DEMO Siap PPDB Jakarta (Mencoba Mendaftar Sebelum PPDB Dibuka)

Poster PPDB Tingkat SD Penprov.DKI Jakarta
Poster PPDB Tingkat SMA Pemprov.DKI Jakarta
Poster PPDB Tingkat SMK Pemprov DKI Jakarta
Poster PPDB Tingkat SMP Pemprov DKI Jakarta


Gambar Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 

Aturan & Prosedur

  • PERSYARATAN PESERTA

    1. Persyaratan
      1. PPDB bagi calon peserta didik baru SMP sebagai berikut:
        1. Memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS
        2. Berusia Maksimal 18 (delapan belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah
        3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK)
      2. PPDB bagi calon peserta didik baru SMA sebagai berikut:
        1. Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTS, DNUN Paket B atau SKYBS dan
        2. Berusia Maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah
        3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK)
  • TATA CARA PELAKSANAAN

    PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu:
    1. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
    2. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
    3. PPDB Tahap Ketiga
  • PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN

    Calon peserta didik baru dapat memilih sekolah tujuan maksimal :
    1. 3 (tiga) sekolah;
    2. 3 (tiga) program untuk SMA;
    3. 3 (tiga) paket keahlian untuk SMK; 
    Selama proses seleksi berlangsung calon peserta didik baru yang dinyatakan:
    1. Diterima sementara tidak dapat mengganti sekolah / jurusan / paket keahlian
    2. Tidak diterima di semua pilihan sekolah / jurusan / paket keahlian dapat mengganti pililhan tersebut, sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran. 
  • TAHAP PERTAMA JALUR UMUM

    PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
    2. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah tujuan sesuai jadwal
    3. Pilihan program pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) program pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda
    4. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online, sebagai berikut:
      1. Untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah
      2. Untuk SMA maksimal 3 (tiga) program
    5. Bagi sekolah yang menerima peserta didik berpretasi yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
    6. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Umum adalah 40% (empat puluh persen) dari daya tamping dengan rincian:
      1. 35% (tiga puluh lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 April 2017
      2. Maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta
    7. Bagi sekolah yang menerima peserta didik berpretasi yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
    8. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online, sebagai berikut:
      1. Untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah
      2. Untuk SMA maksimal 3 (tiga) program
    9. Pilihan program pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) program pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda
    10. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah tujuan sesuai jadwal
    11. Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
  • TAHAP KEDUA JALUR LOKAL

    PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal dilaksanakan setelah PPDB Tahap Pertama Jalur Umum selesai
    2. Pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan KARTU KELUARGA yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 April 2017 berdasarkan zona sekolah dengan ketentuan:
      1. Yang tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, dan
      2. Belum pernah mendaftar kedalam system PPDB Online
    3. Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung Tahap Pertama ditambah jumlah kuota tersisa pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
    4. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online sebagai berikut:
      1. Untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah
      2. Untuk SMA maksimal 3 (tiga) program
    5. Pilihan program pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) program pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) program pada sekolah yang berbeda
    6. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah tujuan sesuai jadwal
    7. Dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum
  • TAHAP KETIGA

    PPDB Tahap Ketiga, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
    2. PPDB Tahap Ketiga hanya untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 April 2017, dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua
      2. Belum mendaftar pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua
      3. Diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama maupun Kedua
    3. PPDB Tahap Ketiga, pelaksanaanya sama dengan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
    4. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah tujuan sesuai jadwal
  • DASAR DAN CARA SELEKSI

    Seleksi PPDB dilakukan secara 
    1. Nilai rata-rata hasil US/MBD atau UN/UNPK
    2. Urutan pilihan sekolah
    3. Perbandingan Nilai US/MBD atau UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan langkah:
      1. Bahasa Indonesia
      2. Matematika
      3. Bahasa Inggris (untuk lulusan SMP ke SMA)
      4. Ilmu Pengetahuan Alam
    4. Umur calon peserta didik baru

    Sumber : Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta